Beranda | Artikel
Hukum Menunda Adzan
Kamis, 5 September 2013

Hukum Menunda Adzan

Tanya:

Bagaimana hukum menunda adzan? Terkait kasus seorang menteri yang meresmikan masjid dan tidak jadi karena pidatonya terpotong adzan, bagaimana?

Matur nuwun

Dari: Fulan

Jawaban:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Terdapat beberapa riwayat terkait kasus yang ditanyakan. Dari beberapa riwayat ini kita bisa mengambil kesimpulan,

Pertama, dari Abu Dzar Al-Ghifari radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan,

أَذَّنَ مُؤَذِّنُ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالظُّهْرِ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَبْرِدْ، أَبْرِدْ»، أَوْ قَالَ: «انْتَظِرِ، انْتَظِرْ»، وَقَالَ: «إِنَّ شِدَّةَ الْحَرِّ مِنْ فَيْحِ جَهَنَّمَ، فَإِذَا اشْتَدَّ الْحَرُّ، فَأَبْرِدُوا عَنِ الصَّلَاةِ»

Tukang adzan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hendak mengumandangkan adzan zuhur. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya, “Tunggu agak teduh… Tunggu agak teduh…” dalam riwayat lain “Tunggu…tunggu…” kemudian beliau bersabda,

إِنَّ شِدَّةَ الْحَرِّ مِنْ فَيْحِ جَهَنَّمَ، فَإِذَا اشْتَدَّ الْحَرُّ، فَأَبْرِدُوا عَنِ الصَّلَاةِ

“Sesungguhnya panas terik itu karena hembusan angin neraka. Jika cuaca sangat panas, tunda waktu shalat dzuhur hingga agak teduh.”

Abu Dzar mengatakan,

حَتَّى رَأَيْنَا فَيْءَ التُّلُولِ

“Hingga kami melihat bayangan-bayangan kerikil.” (HR. Bukhari 535 dan Muslim 616).

An-Nawawi menjelaskan keterangan keadaan yang diceritakan Abu Dzar,

ومعنى قوله رأينا فيء التلول أنه أخر تأخيرا كثيرا حتى صار للتلول فيء والتلول منبطحة غير منتصبة ولا يصير لها فيء في العادة إلا بعد زوال الشمس بكثير

“Makna ucapan Abu Dzar, ‘kami melihat bayangan-bayangan kerikil’ menunjukkan bahwa beliau mengakhirkan waktu shalat dzuhur cukup lama, hingga kerikil-kerikil kecil memiliki bayangan. Kerikil sangat rendah, dan tidak tegak tinggi, sehingga umumnya tidak akan muncul bayangannya, kecuali setelah matahari condong cukup jauh.” (Syarh Shahih Muslim, 5/119).

Kedua, dari Abdullah bin Syaqiq – seorang ulama tabiin – beliau menceritakan,

خَطَبَنَا ابْنُ عَبَّاسٍ يَوْمًا بَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى غَرَبَتِ الشَّمْسُ، وَبَدَتِ النُّجُومُ، وَجَعَلَ النَّاسُ يَقُولُونَ: الصَّلَاةَ الصَّلَاةَ، قَالَ: فَجَاءَهُ رَجُلٌ مِنْ بَنِي تَمِيمٍ، لَا يَفْتُرُ، وَلَا يَنْثَنِي: الصَّلَاةَ الصَّلَاةَ، فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: أَتُعَلِّمُنِي بِالسُّنَّةِ؟ لَا أُمَّ لَكَ ثُمَّ قَالَ: رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَمَعَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ، وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ.

Pada suatu hari setelah shalat asar, Ibnu Abbas menyampaikan khutbah kepada kami, hingga matahari terbenam, dan bintang sudah bermunculan. Sampai orang-orang menginterupsi: ‘Waktunya shalat… waktunya shalat…’ Tiba-tiba datang salah seorang dari bani Tamim, tetap interupsi dan tidak malu. Dia meneriakkan: ‘Shalat..shalat..’ Ibnu Abbas-pun berkata kepadanya: “Apakah kamu hendak mengajariku sunah? Tidak sopan.” Kemudian Ibnu Abbas menjelaskan alasannya: “Saya melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjamak shalat zuhur dengan asar, dan shalat maghrib dengan isya.” Kata Abdullah bin Syaqiq:

فَحَاكَ فِي صَدْرِي مِنْ ذَلِكَ شَيْءٌ، فَأَتَيْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ، فَسَأَلْتُهُ فَصَدَّقَ مَقَالَتَهُ

“Keadaan ini membuat diriku tidak tenang, kemudian aku mendatangi Abu Hurairah. Kutanyakan kasus tersebut, dan beliau membenarkan sikap Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhum.” (HR. Ahmad 2269 dan Muslim 705).

An-Nawawi menyebutkan berbagai keterangan yang disampaikan ulama, yang menjelaskan alasan sikap Ibnu Abbas menunda shalat maghrib. Yang kesimpulannya bahwa penundaan waktu shalat semacam ini dibolehkan, selama ada hajat (kebutuhan) yang menuntut hal tersebut. (Syarh Shahih Muslim, 5/218 – 219).

Berdasarkan beberapa riwayat di atas, para ulama menegaskan bahwa menunda adzan hukumnya dibolehkan jika ada kebutuhan.

Berikut beberapa keterangan mereka,

Pertama, Musthofa Ar-Ruhaibani mengatakan,

وسن أذان أول الوقت ليصلي المتعجل، وظاهره أنه يجوز مطلقاً ما دام الوقت

“Dianjurkan agar adzan dilakukan di awal waktu, agar orang yang hendak memiliki acara, bisa segera shalat. Zahirnya boleh adzan di waktu kapanpun, selama masih dalam rentang waktu shalat.” (Mathalib Uli An-Nuha, 1/299).

Kedua, ketarangan Zakariya Al-Anshari – salah seorang ulama syafiiyah –,

فيؤذن للصلاة إذا دخل الوقت، وهو مشروع لها إلى خروجه

“Adzan shalat dikumandangkan jika sudah masuk waktu shalat. Dan adzan ini disyariatkan hingga selesai waktu shalat.” (Asna Al-Mathalib, 2/278).

Ketiga, keterangan Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad – pengajar hadis di Masjid nabawi saat ini –

Beliau ditanya mengenai hukum menunda adzan, sebagaimana yang dilakukan di sini ketika shalat isya di bulan ramadhan.

Jawaban Syaikh Abdul Muhsin,

لا بأس إذا اتفق الناس على أنهم يؤخرون من أجل مصلحة كما في رمضان، فإنهم يستعدون لصلاة التراويح، وأيضاً يذهبون إلى منازلهم بعد صلاة المغرب ويتناولون طعام العشاء، ثم يدركون الصلاة ويستعدون للصلاة، فلا بأس بذلك

“Tidak masalah, jika masyarakat memahami bahwa mereka mengakhirkan shalat isya karena adanya maslahat, sebagaimana di bulan ramadhan. Karena mereka persiapa untuk shalat tarawih, demikian pula mereka pulang setelah shalat maghrib dan makan malam. Kemudian masuk waktu shalat dan mereka bersiap untuk shalat. Semacam ini tidak masalah.”

Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/33137

Kemudian, dari keterangan di atas, ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan terkait adzan,

Pertama, diantara fungsi adzan adalah pengumuman datangnya waktu shalat. Dan fungsi ini akan ada jika adzan dilakukan di awal waktu shalat. Karena alasan inilah, para ulama menganjurkan agar adzan dikumandangkan di awal waktu.

Kedua, masyarakat yang tinggal di kota, atau di daerah yang banyak masjidnya, dia bisa mendengar adzan dari banyak arah. Sehingga ketika ada adzan yang waktunya jauh berbeda, fungsi pengumuman masuknya waktu shalat tetap bisa terwujud, karena umumnya orang akan memperhatikan adzan pertama. Sehingga penundaan adzan di sebagian masjid, tidak akan menjadi masalah besar bagi mereka.

Meskipun bisa jadi, ada sebagian orang yang akan bertanya-tanya, apa sebab adzan masjid ini tertunda. Karena itu, sebagian ulama menghimbau agar adzan dilakukan secara bersamaan.

Imam Ibnu Baz pernah ditanya tentang hukum menunda adzan beberapa menit,

الأمر في هذا واسع إذا كان التأخير يسيراً كخمس دقائق، والمشروع للمؤذن أن يحافظ على الوقت حتى يؤذن مع الناس

“Dalam masalah ini ada kelonggaran, jika penundaan tidak terlalu lama, misalnya 5 menit. Yang disyariatkan, hendaknya muadzin menjaga waktu adzan, sehingga bisa adzan bersama banyak orang (muadzin).”

Sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/4356

Demikian pula yang difatwakan oleh Imam Ibnu Utsaimin terkait menunda adzan,

إذا كان الإنسان في بلدٍ فلا ينبغي أن يتأخر عن أول الوقت؛ لأن ذلك يؤدي إلى الفوضى واختلاف المؤذنين والاشتباه على الناس أيهما أصوب هذا المتقدم أو المتأخر

“Jika seorang muadzin berada di perkampungan, tidak selayaknya menunda adzan. Karena semacam ini bisa menimbulkan perselisihan para muadzin dan kebingungan di tengah masyarakat. Mana yang benar, adzan pertama ataukah adzan kedua.”

Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/12330

Oleh karena itu, ketika penundaan adzan ini masih bisa ditoleransi, dan masyarakat memahami bahwa itu bukan pengumuman awal waktu shalat, sehingga mereka tidak kebingungan untuk memulai pelaksanaan shalat wajib, maka pertimbangan ini tidak menjadi masalah.

Berdasarkan penjelasan di atas, penundaan adzan shalat zuhur untuk sejenak mendengarkan ceramah hingga selesai hukumnya diperbolehkan, karena di sana ada kebutuhan dan masyarakat memahami bahwa penundaan ini merupakan hal yang lumrah dan tidak membingungkan mereka terkait penentuan awal waktu shalat.

Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)

.

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • Donasi dapat disalurkan ke rekening: 4564807232 (BCA) / 7051601496 (Syariah Mandiri) / 1370006372474 (Mandiri). a.n. Hendri Syahrial
  • Keterangan lebih lengkap: Peluang Menjadi Sponsor dan Donatur

🔍 Perbedaan Qodho Dan Qodar, Talbis Iblis, Mengeluarkan Air Mani Dengan Sengaja, Sulaiman Haikal, Model Uang Mahar Pernikahan

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/20141-hukum-menunda-adzan.html